Yth Bpk/Ibu SOPIAN NPWP 501636799107000 Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan atas partisipasi Saudara/i selama ini dalam pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Partisipasi Saudara/i dalam pembayaran pajak merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam membiayai pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan ini, kami mengimbau Saudara/i untuk kembali menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 secara tepat waktu dengan menggunakan aplikasi e-Filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan mengklik tautan ini. Untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh, Saudara/i diharapkan dapat menyampaikannya sebelum tanggal 31 Maret 2025. Dalam hal masih terdapat SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2024 yang belum disampaikan, kami juga mengimbau Saudara/i agar dapat menyampaikannya dengan menggunakan aplikasi e-Filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan mengklik tautan ini. Apabila Saudara/i membutuhkan informasi panduan lengkap pelaporan SPT atau informasi lainnya terkait perpajakan, dapat mengunjungi laman portal layanan wajib pajak pada tautan https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ atau mengunjungi media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak pada akun @DitjenPajakRI. Konsultasi mengenai perpajakan dapat dilakukan melalui kanal sebagai berikut: - Live chat di situs www.pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun Twitter @kring_pajak;
- Surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id; dan
- Surat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)
Demikian disampaikan. Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Dalam hal Saudara/i telah melaporkan SPT Tahunan sebelum menerima pesan ini, kami ucapkan terima kasih dan pesan ini dapat diabaikan. |
No comments:
Post a Comment